Minggu, 28 November 2010

Menghitung Nilai Wajar Saham (bagian 1)

a.Price Earning Ratio (PER)

Metode PER merupakan penyederhanaan dari rumus Om Benjamin, yaitu berawal dari formula berikut:

V = EPS x (8.5 + 2G) x (4.4/AAA)

Dimana:
V = Nilai intrinsik saham (harga wajar saham)
EPS = Earning per Share
8.5 = P/E wajar untuk perusahaan yang tidak tumbuh labanya
G = tingkat pertumbuhan laba jangka panjang (7 -10 tahun)
4.4 = nilai bebas risiko (risk-free rate), bisa menggunakan acuan BI rate 6.5%
AAA = kupon (bunga) dari obligasi korporat berkualitas tinggi, bisa menggunakan Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009 Seri B 11.625%

Sehingga untuk kondisi di Indonesia, rumus Om Benjamin menjadi :

V = EPS x (8.5 + 2*G) x (6.5/11.625)

Bila kita mengasumsikan nilai G suatu emiten sebesar 15%, maka menjadi:

V = EPS x (8.5 + 2*15) x (6.5/11.625)
V = EPS x 21.5

Nilai 21.5 inilah yang merupakan nilai PER, sehingga kebanyakan orang langsung menghitung nilai wajar saham melalui nilai EPS x 21.5 dengan berasumsi bahwa PER semua perusahaan adalah sama 21.5 padahal banyak kasus tidak demikian karena PER masing-masing sektor berbeda. Nilai PER untuk sektor lain, sebaiknya ganti nilai G sesuai kondisi nyata yang ada dan analisa sektor tersebut untuk kedepannya, bila kita menganalisa sektor properti melambat di masa yang akan datang, ganti nilai G menjadi 10% sehingga nilai PER menjadi :

V = EPS x (8.5 + 2*10) x (6.5/11.625)
V = EPS x 15.9

Sekarang kita menemukan PER sektor properti menjadi 15.9.

Contoh :
EPS Q3 2010 LPCK adalah 49, bila dikalikan secara linear menjadi 65 di akhir tahun 2010. Maka nilai wajar saham LPCK adalah

V = 65 x 15.9 = 1,033.5

"Disclaimer On"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar